"Apakah untuk bantu terdakwa (Kotjo) ada fee yang diberikan kepada Bu Eni berupa saham 1,5 juta, apa pernah saksi katakan ke Bu Eni?" tanya jaksa kepada Novanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
"Nggak ada, apalagi Pak Kotjo, nggak pernah ngomong saham ke saya," jawab Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Kotjo, pertemuan antara Eni dan Kotjo itu memang diatur Novanto. Sebab, Kotjo saat itu kesulitan menemui petinggi PLN untuk urusan proyek PLTU Riau-1 sehingga meminta bantuan Novanto.
Pada akhirnya pertemuan antara Kotjo, Eni, dan Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN benar terjadi. Pertemuan itu terjadi di rumah Novanto.
"Seingat saya, Pak Sofyan Basyir pernah ketemu saya di Istana, karena saya dengar proyek 35 ribu megawatt, baru sampai 11 ribu megawatt," ucap Novanto.
Singkat cerita, pertemuan terjadi. Namun Novanto membantah pertemuan itu membahas proyek PLTU Riau-1.
Simak Juga 'Putra Mahkota Saudi Janji Hukum Pembunuh Khashoggi':
(zap/dhn)