"Ya pernah (mengenalkan Eni ke Kotjo). Kalau nggak salah akhir 2016, ngenalin kalau nggak salah di ruangan fraksi," ucap Novanto saat bersaksi dalam persidangan Kotjo sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Dalam surat dakwaan Kotjo, pertemuan Eni dengan Kotjo itu memang diatur Novanto. Sebab, Kotjo saat itu kesulitan menemui petinggi PLN untuk urusan proyek PLTU Riau-1 sehingga meminta bantuan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pertemuan, Bu Eni laporan ke saksi nggak?" tanya jaksa.
"Kalau itu nggak pernah, ya. Saya kan hanya wakilin saja dan saya Ketua DPR," tutur Novanto, yang juga mengaku tidak tahu soal proyek PLTU Riau-1.
Dalam dakwaan Kotjo, Novanto disebut akan diberi jatah USD 6 juta terkait fee proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus sendiri dinilai jaksa pernah menerima suap bersama Eni Saragih sebesar Rp 4,7 miliar.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini