"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, sejak Senin sampai Rabu, 29 sampai 31 Oktober 2018, dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kalteng, yaitu total lima lokasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
Kelima lokasi yang digeledah di Kalteng adalah Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Dari lima lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. Mereka diduga menerima duit suap Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama agar tak menggelar RDP soal pencemaran lingkungan.
Para tersangka ialah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan tiga pihak tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini