Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 dan disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.
Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Karena UMP Jawa Tengah pada tahun 2018 sebesar Rp 1.486.065 maka tahun 2019 menjadi Rp 1.605.396.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan UMK. Ganjar menjelaskan penetapan UMK menjadi wewenang bupati wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.
"Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita surati teman-teman bupati dan wali kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan," tandasnya.
Baca juga: Buruh di Yogya Demo Tolak UMP Rp 1,57 Juta |
Selanjutnya, bupati dan wali kota siminta paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 5 November. Karena pada Minggu ketiga bulan November UMK tahun 2019 se Jawa Tengah harus ditetapkan. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini