Koordinator aksi, Muhammad M Yusron menjelaskan, UMP rendah merupakan salah satu penyebab kemiskinan di DIY. Tak hanya itu, menurutnya upah buruh yang murah juga menjadi penyebab ketimpangan ekonomi di wilayah ini.
"DIY masih menempati rangking 23 provinsi termiskin di Indonesia dan provinsi termiskin di Pulau Jawa. Angka kemiskinan per Maret 2018 adalah 12,13%," ujar Yusron kepada wartawan di sela aksi, Rabu (31/10/2018) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, kata Yusron, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Yogyakarta menolak penetapan UMP DIY.
"Pertama kami menolak PP 78/2015 sebagai dasar penetapan UMP dan UKM DIY 2019. Kedua, batalkan UMP DIY 2019 sebesar Rp 15 juta. Ketiga, tetapkan UMP dan UKM 2019 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL)," tutupnya.
"Rinciannya (upah berdasarkan KHL) untuk provinsi sebesar Rp 2.500.000, Kota Yogyakarta Rp 2.911.516, Sleman Rp 2.859.085, Bantul Rp 2.746.289, Kulon Progo Rp 2.584.273, dan Gunungkidul Rp 2.440.517," tutupnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsyad menjelaskan bahwa awalnya demo ini rencananya akan digelar di depan Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY, tapi dibatalkan.
"Kalau misalnya harus dipaksakan (demo) ke pintu barat (Kepatihan), maka kami berpendapat bahwa hanya akan sedikit masyarakat yang dapat melihat aksi," ujar Irsyad.
"Sehingga kami kurang maksimal dalam mempublikasikan bahwa upah minimum di (Daerah Istimewa) Yogyakarta itu seharusnya minimal Rp 2,5 juta," lanjut Irsyad yang juga Wasekjen Aliansi Buruh Yogyakarta ini.
Irsyad menjelaskan, memang awalnya para buruh akan menggelar demonstrasi di depan Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY pada Rabu pagi. Namun karena sejumlah hal akhirnya rencana tersebut batal.
Sebagai gantinya, belasan buruh menggelar aksi demonstrasi di titik nol kilometer siang tadi. Sementara jumlah buruh yang menggelar aksi tidak banyak. Menurut Irsyad, hal itu dikarenakan para buruh tidak mendapatkan izin dari tempat kerja.
"(Buruh) masih mengalami masalah perizinan (dari tempat kerja). Jadi meskipun hak untuk menyampaikan pendapat dijamin konstitusi, tapi kemudian ada permasalahan ketika dia harus meninggalkan tempat kerja," ucapnya.
"Karena menurut tafsir kalangan pengusaha, bahwa demonstrasi bukan termasuk bagian dari mogok kerja. Jadi kemudian tidak bisa menggunakan hak mogok karena tidak berhubungan dengan kegiatan di tempat bekerja," lanjutnya.
Oleh sebab itu, kata Irsyad, hanya perwakilan dari DPD KSPSI DIY, DPC KSPSI Bantul, dan FPPI Kota Yogya yang menggelar aksi di titik nol Yogyakarta. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini