Salah satunya Pemerintahan Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Desa di kaki Gunung Raung ini mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan satwa liar dilindungi dan Pelestarian Lingkungan. Peraturan desa yang mengatur perlindungan satwa ini karena perburuan satwa dilindungi di daerahnya semakin marak.
Kepala Desa Sumberarum Ali Nurfatoni mengatakan terbentuknya Perdes ini karena sangat prihatin dengan maraknya praktek perburuan satwa liar yang dilindungi di sekitar hutan kaki Gunung Raung. Kata Toni, biasanya masyarakat memburu berbagi jenis burung, ayam hutan, kijang, kucing hutan dan trenggiling.
Kata Toni, masyarakat yang berburu tidak hanya warga setempat, melainkan juga berasal dari berbagai daerah di wilayah Banyuwangi. Dampaknya, kini di kawasan hutan kaki Gunung Raung sudah terjadi kepunahan lokal satwa liar dilindungi.
"Di Desa Sumberarum itu yang selama ini kawasan hutan Desa Sumberarum ini kerap kali dibuat ajang berburu oleh sebagian masyarakat. Bukan hanya masyarakat Desa Sumberarum saja, kalau masyarakat Sumberarum hanya beberapa, tapi masyarakat di luar Desa juga kerap kali berburu burung. Sehingga burung kita itu di Desa Sumberarum itu habis, ekosistemnya menjadi rusak. Mencari burung bukan hanya menembak tetapi juga menggunakan lem atau alat perekat," kata Ali Nurfatoni kepada detikcom, Kamis (1/11/2018).
Ali Nurfatoni menambahkan, penyusunan peraturan desa ini juga didampingi pihak kepolisian, BKSDA dan sejumlah LSM lingkungan yang ada di Banyuwangi. Nurfatoni berharap peraturan desa tentang perlindungan satwa liar dan kelestarian lingkungan ini, juga bisa menjadi sebuah gerakan untuk melestarikan satwa liar dilindungi didaerahnya.
"Perdes ini terus di sosialisasikan kepada masyarakat Desa Sumberarum dan sekitarnya. Sosialisasi ini kita lakukan dengan beberapa cara. Diantaranya dengan memasang spanduk di sejumlah sudut Desa Sumberarum. Kita harap mulai saat ini masyarakat berhenti untuk berburu satwa liar dilindungi di wilayah hutan kaki Gunung Raung," pungkasnya.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyambut baik inovasi bidang lingkungan yang dimulai dari Desa. Namun dirinya tak ingin, aturan tersebut menabrak aturan yang ada diatasnya, seperti Perbup ataupun peraturan pemerintah (PP).
Pemkab Banyuwangi selalu memberi ruang kepada desa dan kecamatan yang ada di Banyuwangi, untuk berinovasi dan mengatur daerahnya sesuai dengan karakter masyarakat dan kebijakan yang pro terhadap rakyat.
"Kita selalu memberi ruang kepada organisasi di bawah perangkat desa dan kecamatan untuk berinovasi. Selain itu juga menata dan membuat aturan yang tak menabrak aturan diatasnya. Perdes ini kan melindungi dari kerusakan lingkungan. Sangat bagus untuk diterapkan," ujarnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini