Pesawat Haji Bisa Bawa Turis dari Arab, Komisi VIII DPR Colek Menpar

Pesawat Haji Bisa Bawa Turis dari Arab, Komisi VIII DPR Colek Menpar

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 07:15 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan pesawat jemaah haji Indonesia pada 2026 bisa membawa wisatawan ataupun barang dari Arab Saudi. Singgih menyebut selama ini pesawat yang mengantar jemaah ke Arab Saudi pulang ke RI dalam keadaan tanpa penumpang atau kosong.

"Pesawat jemaah haji diperbolehkan membawa wisatawan dan barang-barang pas balik dari Arab-nya. Tapi ini tergantung dari maskapainya, dari DPR menyarankan ini bisa dimaksimalkan," kata Singgih kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dia menilai kebijakan ini tak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah disebut juga harus meningkatkan ketertarikan warga Arab Saudi untuk berwisata ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi memang butuh waktu supaya meningkatkan wisata dari Arab ke Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Singgih, kebijakan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana untuk menggaet wisatawan dari Arab. Singgih juga menyinggung penurunan biaya haji sebanyak Rp 2 juta salah satunya ditekan dari alokasi embarkasi.

"PR bagi Ibu Menteri Pariwisata. Sudah masuk semua termasuk embarkasi dengan dolar yang Rp 16.500 ini (penurunan biaya haji) sudah luar biasa," ungkapnya.

Diketahui Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk 2026. Hasilnya disepakati bahwa biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.

Keputusan itu diketok saat pelaksanaan rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10). Biaya Penyelenggaran Ibadah haji (BPIH) 2026 ini turun sebesar Rp 2 juta dibanding dengan BPIH 2025 senilai Rp 89,4 juta.

"Komisi 8 DPR RI dan menteri haji umroh republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365," kata Marwan membacakan keputusan panja dalam rapat tersebut.

Rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar per jemaah nantinya sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Angka itu turun Rp 1,2 juta dari tahun lalu.

"Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH," ujarnya.

Simak juga Video: Tok! Biaya Haji Tahun 2026 Rp 87,4 Juta

(dwr/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads