Barang bukti yang dimusnahkan di halaman GOR Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini antara lain 20 gram ganja, 274,81 gram sabu-sabu, 9.430 butir pil double L.
Selain itu ada juga 17 buah alat isap, 136 buah handphone, 674 lembar upal, 46.180 bungkus rokok, 99 karton, 8 karung dan pakaian 35 potong.
"Barang-barang bukti hasil tindak pidana ini dimusnahkan setelah perkaranya mempunyai ketetapan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan," kata Kajati Jatim, Sunarta, dalam pemusnahan yang juga dihadiri Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Selasa (30/10/2018).
Sunarta mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan perintah hakim. Pihak kejaksaan hanya melaksanakan. "Kami mengeksekusi saja," terangnya.
Menurut Sunarta pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan.
"Kalau tidak dilaksanakan pemusnahan kuatirnya akan digunakan lagi. Sebab barang bukti seperti ganja tentu merusak generasi, uang palsu merusak tatanan ekonomi dan cukai rokok, demikan juga. Kalau dibiarkan barang bukti ini akan rusak," tandas Sunarta.
Saksikan juga video '4 Tahun Jokowi-JK, BNN Fokus Pemberantasan Narkoba dan TPPU':
(fat/fat)