Awas, Emak-emak Bonceng Tiga dengan Anak Bisa Kena Semprit Lho

Awas, Emak-emak Bonceng Tiga dengan Anak Bisa Kena Semprit Lho

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 11:30 WIB
Kapolda Jatim minta petugas tegur emak-emak yang berboncengan tiga di jalan. (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Operasi Zebra Semeru 2018 akan digelar mulai hari ini hingga tanggal 12 November 2018 mendatang. Untuk para pelanggar, polisi menerapkan 80 persen penindakan, sisanya sosialisasi dan pencegahan.

Terkait operasi ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengingatkan kepada emak-emak yang mengantarkan anaknya sekolah agar tidak berboncengan tiga. Luki mengaku pihaknya tak akan pilih-pilih dalam melakukan penindakan.

"Ini kita tidak akan pilih-pilih, namun ada hal-hal yang lain terutama mungkin pada saat mengantar anak sekolah, banyak sekali biasanya seorang ibu anaknya dua boncengan bertiga, ini mungkin saya perintahkan biar lantas lebih banyak kepada teguran," kata Luki saat gelar apel pasukan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (30/10/2018).


Selain itu Luki mengatakan sebelum pelaksanaan kegiatan operasi, ia meminta perwira yang ada di lapangan agar memberikan tindakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, mengingat saat ini memasuki masa kampanye jelang Pilpres dan Pileg 2019.

"Saat konvoi saya sudah sampaikan banyak sekali pelanggaran lalu lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan lain-lain ini kan berbahaya. Tapi kita juga melakukan tindakan tegas pada pelanggaran-pelanggaran yang memang betul-betul membahayakan orang lain," ujarnya.


Dalam operasi ini, sedikitnya ada 3.261 personel di jajaran Polda Jatim yang akan diterjunkan. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono mengatakan ada tujuh sasaran dalam operasi ini, di antaranya:

1. Pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua yang menggunakan handphone atau gadget.
2. Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI.
3. Pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau roda empat di bawah umur dan tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).
4. Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
5. Pelanggaran overspeed atau kecepatan tinggi.
6. Pengemudi yang melawan arus.
7. Pengemudi di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.