Saat ditemukan, korban bunuh diri mengikat leher dengan tali rafia yang dikaitkan di kayu plafon kamar mandi.
"Korban merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Batu atas kasus penipuan dan penggelapan," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).
Dia mengatakan, kamar mandi menjadi lokasi kejadian berada di ruang tahanan blok 1 Lapas Kelas I Lowokwaru. Tali rafia diikatkan pada kayu usuk plafon kamar mandi yang digunakan korban untuk gantung diri.
"Peristiwa diketahui sekitar pukul 11.45 wib, saksi yang mengetahui langsung meminta pertolongan," terangnya.
Polres Malang Kota yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Penyelidikan digelar dan mengungkap bahwa korban murni tewas bunuh diri.
"Sesuai ciri-ciri yang diketahui saat olah TKP, korban murni meninggal, karena gantung diri," beber Ni Made.
Dalam pengumpulan keterangan, terungkap juga korban selama berada di lapas berstatus tahanan titipan tidak pernah dibesuk oleh keluarga.
"Menurut keterangan petugas lapas, selama korban berada di lapas hampir tidak pernah dibesuk oleh keluarganya," sambung Ni Made.
Usai olah TKP, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit dr Saiful Anwar untuk menjalani autopsi. Dan jenazah diserahkan ke keluarganya.
Tonton juga 'Tak Kunjung Selesai Kuliah, Mahasiswa Nekat Bunuh Diri':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini