Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menyita uang tunai Rp 116 juta ditambah bukti rekening yang isinya Rp 6.425.000. Setelahnya, asisten Sunjaya mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 296.965.000.
"Uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 (Rp 116 juta ditambah Rp 269.965.000)" ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (25/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander menyebut Rp 225 juta dari total uang yang disita sekitar Rp 385 juta itu sudah diidentifikasi sebagai dugaan suap yang terdiri dari Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto dan Rp 125 juta dari beberapa pejabat lain. Sisa dari uang yang disita itu masih diidentifikasi KPK asal usulnya.
Namun dalam perkara ini baru Sunjaya dan Gatot yang dijerat KPK sebagai tersangka. KPK tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara tersebut.
Saat konferensi pers, tim KPK menunjukkan barang bukti uang suap itu. Tampak uang yang dikembalikan dari asisten Sunjaya sekitar Rp 269 juta terdiri dari pecahan uang Rp 5 ribu dan Rp 20 ribu yang dibungkus karung tepung. Terlihat pula pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam bungkus berbeda.
Selain jeratan suap, Sunjaya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Namun KPK masih menelusuri gratifikasi yang diduga diterima Sunjaya itu berasal dari mana.
(dhn/tor)