"Proses sidik berjalan," ujar Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo ketika menerima massa Gerakan Masyarakat Yogyakarta Melawan Intoleransi (Gemayomi), Kamis (25/10/2018).
Diketahui, massa Gemayomi mendatangi Mapolda DIY untuk menyerahkan pernyataan sikap sekaligus menuntut polisi segera mengungkap pelaku pengrusakan Sedekah Laut Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu aneh, jangan hanya menuntut, tapi juga berani menjadi saksi, jadi jangan menjadi penakut. Maunya diproses tapi tidak mau menjadi saksi, itu menjadi aneh," tandasnya.
"Ingat kami hanya akan memproses fakta, fakta yang terjadi adalah pengrusakan. Tapi ketika tidak ada yang menjadi saksi menjadi sulit bagi polisi untuk menentukan langkah selanjutnya," sambungnya.
Hadi menerangkan sesuai Pasal 184 KUHAP, jelas mengatakan bahwa saksi dan keterangannya adalah alat bukti. Dan ketika tidak ada saksi berarti tidak ada alat bukti.
Simak Juga 'Ini Pantai Baru, Lokasi Sedekah Laut yang Dirusak Sekelompok Orang':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini