Meski Laporan Dicabut, Polisi Lanjutkan Kasus Pencabulan Santri

Meski Laporan Dicabut, Polisi Lanjutkan Kasus Pencabulan Santri

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 24 Okt 2018 18:17 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Mojokerto - Proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Pengasuh Ponpes Safinatun Najah di Mojokerto berinisial S tetap bergulir. Meski orang tua korban telah mencabut laporannya ke polisi. Bahkan kasus ini sudah naik pada tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammah Solikhin Fery mengaku saat ini pihaknya melalukan proses pemeriksaan terhadap para saksi. Termasuk juga S, Pengasuh Ponpes Safinatun Najah, Desa Gedangan, Kutorejo.

S yang sempat mangkir, akhirnya menghadiri panggilan polisi, Senin (22/10). Menurut Fery, pemeriksaan terhadap S baru sebatas sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sementara ini masih lanjut kasusnya, pada tahap penyidikan. Karena ditemukan peristiwa pidana," kata Fery kepada detikcom di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (24/10/2018).


Fery membenarkan, orang tua salah satu korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto, telah mencabut laporannya. Pihak korban dengan S, terduga pelaku pencabulan 4 santri, telah sepakat berdamai.

"Akan kami kaji, telaah pengajuan itu (pencabutan laporan). Pelapor kami mintai keterangan kembali terkait permohonan pencabutan itu," terangnya.

Adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, diakui Fery tak akan serta merta membuat penyidik menutup kasus tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dihentikan atau dilanjutkannya kasus tersebut.

"Kasus ini kan kasus anak, pencabulan buka delik aduan, polisi bisa bertindak. Dengan dicabut tak serta merta menghentikan kasus. Namun, psikologi korban tetap menjadi pertimbangan kami dalam gelar perkara nanti," tandasnya.


Dugaan pencabulan ini dilaporkan ibu santri asal Sidoarjo yang anaknya mengaku telah dicabuli oleh S. Dari laporan itu terbongkar jika korban berjumlah 4 santri.

Keempat santriwati yang diduga dicabuli S berasal dari Mojokerto, Pasuruan dan Sidoarjo. Para korban masih berusia di bawah umur, yakni 14-17 tahun.

Mereka diduga dicabuli S di lingkungan Pondok Pesantren Safinatun Najah dalam tahun 2018 ini. S diduga menjamah alat vital para korban. Namun, tak sampai menyetubuhi mereka. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.