"Kita hari ini diundang oleh Bawaslu untuk memberikan keterangan dalam kapasitas saya mewakili KPU terkait dengan berita Ratna Sarumpaet. Nanti kita lihat bersama apa keterangan yang dibutuhkan penyidik kepada saya. Nanti saya akan berikan keterangan-keterangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wahyu di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Wahyu menyebut belum bisa diputuskan ada tidakya kaitan pelanggaran kampanye dengan kasus hoax Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lah yang saya juga belum ditanya sehingga nanti baru diketahui arah penanganan kasus ini mengarah kepada dugaan pelanggaran kampanye atau bukan," kata Wahyu.
Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Pelapor Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax sebagai kampanye hitam.
Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai Timses Prabowo.
Timses Jokowi berharap Bawaslu memberikan teguran bila menemukan pelanggaran komitmen kampanye damai Pilpres 2019 agar ada efek jera bagi penyebar hoax.
Pelapor ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Projo meminta Bawaslu membatalkan pencalegan Fadli Zon dan caleg DPR yang tergabung dalam timses Prabowo karena diduga ikut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. (yld/fdn)