APK itu milik peserta pemilu atau calon DPD perseorangan ataupun atribut dari partai politik. Karena APK yang difasilitasi KPU, baru Senin (22/10/2018) ini melalui proses approval.
"APK yang ditertibkan itu APK tambahan ya. Dan itu merupakan tindakan penertiban berdasarkan hasil kajian Panwascam di beberapa daerah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Solahudin ditemui di kantornya Jalan A Yani Kota Blitar.
Lokasi penertiban dilakukan di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Kanigoro, Talun, Selopuro, Garum, Kesamben dan Kademangan.
Pencabutan paksa puluhan APK, lanjut Hakam, merupakan penanganan pelanggaran selama masa kampanye dan berkoordinasi dengan satpol PP sebagai penegak perda.
APK yang dilepas paksa ini mayoritas melanggar aturan karena dipasang atau dipaku di pohon, dipasang didekat tempat ibadah atau tempat pendidikan.
"Yang dicabut paksa itu berupa baliho kecil yang dipaku di pohon. Ada juga bendera yang dipasang di jembatan. Itu semua lokasi dan cara pemasangannya dilarang," beber Hakam.
Beberapa APK yang dicabut paksa masih diamankan di tiap-tiap panwascam. Mereka yang memiliki atau memasang APK tersebut bisa mengambilnya kembali dan memasangnya di tempat yang tidak dilarang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini