"Jelas tidak (boleh beroperasi) dong, sudah jelas salah semua," kata Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Hendra Suhartiyono usai melakukan rekonstruksi di pabrik PT Mahkota Citra Lestari, Sabtu (20/10/2018).
Dalam temuan sebelumnya, pabrik terbukti tidak memiliki izin terkait pengelolaan limbah. Pabrik di Jalan Adi Soemarmo itu hanya memiliki izin perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas sudah kami police line. Kalau dilanggar, sanksi akan lebih berat," kata dia.
Saat ini tampak di bagian belakang pabrik masih dilakukan pembangunan. Khusus untuk kegiatan tersebut, polisi memperbolehkannya.
"Pembangunan kan beda, di belakang pabrik, bukan bagian dari kasus," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menegaskan akan menutup pabrik jika terbukti tidak memiliki izin.
"Kalau pabrik yang mencemari ini tidak ada izinnya ya ditutup. Kalaupun itu punya izin, tapi kalau sudah mencemari seperti ini ya akan kita cabut izinnya," kata Rudy kepada wartawan di Kelurahan
Pucangsawit, Jebres, Kamis (18/10/2018).
Tonton juga video 'Duh, Air Sungai Berubah Jadi Merah Darah karena Tercemar Limbah':
(bai/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini