"Istilah orang-orang ini (para tersangka) judi nger, ada satu bandar dan beberapa pemain," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Kamis (18/10/2018).
Para pemain, lanjut kapolrestabes, berdasarkan keterangan tersangka mengharuskan memasang taruhan. Nilainya pun bervariasi.
"Minimal Rp 50 ribu, paling besar Rp 3 juta. Cara mainnya, apabila kartu domino pemain yang pasang taruhan lebih besar maka bandar harus bayar. Begitu sebaliknya, kalau keluar kecil maka bandar yang menang," ungkap Rudi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai uang tunai Rp 79 juta, 17 set kartu domino serta sebilah pisau di dalam ruang yang digunakan untuk judi.
Keempat tersangka itu berinisial, HK (bandar), FR, SAM dan SB. Ketiganya adalah pemain judi dan nama terakhir SB adalah pembawa senjata tajam. Keempatnya asal Bangkalan, Madura.
Satu tersangka FR diduga oknum anggota DPRD Bangkalan yang berperan sebagai pemain.
"Dari pengakuannya, sudah beberapa kali melakukan judi di tempat itu. Sedangkan pemilik karaoke saat ini masih kita dalami perannya apa terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
Tonton juga 'Polisi Gerebek Judi Remi di Terminal Pulo Gadung':
(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini