Denny merupakan tamping (Tahanan Pendamping) dari Lapas Banyuwangi. Denny turut membantu areal parkir luar Lapas. Sehingga bisa keluar masuk Lapas Banyuwangi.
"Yang bersangkutan merupakan tamping yang kita percaya mengatur parkir lapas. Kita minta bantuan Polres Banyuwangi untuk melakukan penangkapan," ujar Kalapas Banyuwangi Ketut Heri Akbar saat dihubungi detikcom, Senin (15/10/2018).
Menurut Ketut Heri, Denny adalah napi kasus penganiayaan yang kasusnya ditangani Unit Reskrim Polsek Bangorejo. Dari perkara itu, Denny divonis 8 bulan penjara dan sudah menjalani 5 bulan masa tahanan.
"3 Bulan lagi sebenarnya dia akan bebas. Tapi karena kelakuannya yang kabur, bebas bersyarat itu kita cabut," urainya.
Selain itu, kata kalapas, Denny juga akan mendapatkan sanksi untuk menguji sel khusus yang disediakan oleh Lapas Banyuwangi. "Kita sanksi di sel khusus beberapa minggu ini. Sementara kebijakan tamping tidak akan kita berikan lagi hingga bebas pada bulan Januari," tambahnya.
Saksikan juga video 'Napi di Palu Kabur, JK: Nanti Dicari':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini