"Untuk pemeriksaan hari ini (Sabtu 13 Oktober 2018), kembali dilakukan pemeriksaan untuk saksi. Ada 8 orang yang dipanggil," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Sabtu (13/10/2018) siang.
Dikatakan, sudah 18 orang saksi dipanggil penyidik terkait perkara yang melibatkan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna. Pemeriksaan para saksi digelar di ruang Bhayangkari Polres Malang, berbeda dari biasanya, tak terlihat aparat kepolisian berseragam berjaga diluar pintu ruang pemeriksaan.
"Hingga hari ini sekitar 18 saksi diperiksa, dan 23 lokasi di Kabupaten Malang digeledah, dalam 2 perkara di tingkat penyidikan, yaitu: dugaan suap dan gratifikasi," beber Febri melalui pesan whatapps.
Ke-8 saksi yang dipanggil adalah :
1. Ubaidillah, swasta
2. Wahyudi, kepala seksi dinas di Pemkab Malang.
3. Willem Petrus Salamena, mantan Kepala Bapenda dan kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Pemkab Malang.
4. Choiriyah, swasta
5. H. Moh. Zaini Ilyas, swasta
6. Hadaningsih, swasta
7. Hari Mulyanto, swasta
8. Ir. Henry MB Tanjung, Kabag TU Sekda Pemkab Malang.
Febri juga menyebutkan, bersamaan dengan pemeriksaan 7 saksi di hari pertama kemarin, turut dilakukan penggeledahan di rumah anak Bupati Malang Rendra Kresna di kawasan Bumi Araya, Pakis, Kabupaten Malang.
"Kemarin (Jumat), selain pemeriksaan terhadap 7 saksi dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah anak Bupati Malang di Bumi Araya, Malang. Disita dokumen terkait perkara yang sedang ditangani," sebut Febri.
Bupati Malang Rendra Kresna dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu suap dan gratifikasi. Total penerimaan uang Rendra disebut KPK Rp 7 miliar.
Berikut ini 2 perkara yang menjerat Rendra Kresna:
Suap
- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo sebagai swasta.
- Terkait: Penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
- Total suap: Rp 3,45 miliar.
Gratifikasi
- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Eryk Armando Talla sebagai swasta.
- Terkait: Sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
- Total suap: Rp 3,55 miliar.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya 2 dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).
Rendra dijerat sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka RK (Rendra Kresna) bersama-sama dengan EAT (Eryk Armando Talla) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar," ujar Saut.
Cek video Inilah Mereka! 12 Kepala Derah Jawa Timur yang Dijerat KPK
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini