Dugaan palsunya surat KPK itu diutarakan Jubir KPK Febri Diansyah. Melalui pesan WhatsApp, Febri menulis tidak benar jika surat itu dari KPK.
"Surat tidak benar dari KPK. Dan informasi pemanggilan Bupati ataupun Wakil Bupati Blitar juga tidak benar," kata Febri, Jumat (12/10/2018).
Pemkab Blitar juga menduga surat panggilan KPK untuk pemeriksaan Bupati Blitar palsu. Dugaan ini muncul, setelah tim khusus Pemkab Blitar melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung ke salah satu pejabat komisi anti rasuah itu.
Ada beberapa unsur yang dinyatakan Pemkab Blitar, jika surat KPK itu diduga palsu. Beberapa kejanggalan ditemukan. Di antaranya nomor surat , mekanisme pengiriman, dan tanpa dilengkapi barcode.
"Kami baru saja komunikasi dengan salah satu pejabat KPK. Dari situ kami dapat penjelasan tentang mekanisme dan prosedur surat pemanggilan kepada pejabat publik. Dengan hasil konsultasi, klarifikasi dan konfirmasi tadi, kami duga surat ini palsu," jawab Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto.
Di antara kejanggalan itu, menurut Puguh, pengiriman surat tidak melalui prosedur yang formal. Surat diakui Puguh, sudah tergeletak di meja dinasnya tadi pagi.
"Mungkin dititipkan satpam atau gimana. Kalau berdasarkan komunikasi kami dengan pejabat KPK, surat diserahkan langsung ke yang bersangkutan," kata Puguh.
Selain itu, nomor surat yang tertulis Nomor Spgl/5371/DIK.01.00/30/09/2018 setelah di cek di daftar surat keluar KPK, tidak sesuai. Format penulisan nomor surat, kata Puguh, juga tidak seperti itu.
"Yang ketiga, di sebelah kiri tanda tangan dan nama pejabat KPK yang mengundang selalu tertempel barcode. Sementara di surat itu tidak ada. Padahal menurut informasi yang kami terima, barcode itu tidak bisa dipalsu," tandasnya.
Lalu siapa yang membuat ulah mengirimkan surat palsu itu? (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini