"Yang pasti ya adanya PP itu masyarakat meningkatkan tanggap moralnya. Dari situ akan mendapatkan saya katakan tadi ganjaran. Ganjaran bisa berupa piagam penghargaan, bisa juga uang. Tergantung nanti bagaimana pelaksanaannya. Dengan demikian, itu bukan dilemahkan, justru memperkuat pemberantasan korupsi," kata Prasetyo di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Prasetyo menambahkan adanya aturan itu dapat membantu penegak hukum menindak kasus korupsi. Ia menyambut baik jika masyarakat bersikap aktif melaporkan adanya dugaan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia berharap para pelapor menyertakan bukti yang cukup dan akurat bila melapor. Ia tak ingin masyarakat asal-asalan melapor tanpa bukti yang justru berubah menjadi fitnah.
"Jadi tidak hanya opini atau tanggapan adanya korupsi. Nanti cenderung jadi fitnah. Jadi harus disertai bukti-bukti minimal paling tidak, sehingga kalau ada bukti minimal, tugas aparat penegak hukum menggali lebih dalam dan mencari kelengkapan bukti yang diperlukan," imbuhnya.
Ia mengatakan keluarnya PP tersebut tidak serta-merta langsung ada pelapor kasus korupsi datang ke kantornya. Prasetyo mengatakan sebenarnya dalam UU 31 Tahun 1999 dan UU 21 Tahun 2000 telah diatur bahwa pelapor mendapatkan hadiah baik berupa uang dan piagam. Akan tetapi ia masih menunggu aturan rinci dalam PP yang baru keluar ini.
"Memang dalam UU 31 Tahun 1999 dan UU 21 Tahun 2000 itu diatur tentang peran serta masyarakat dan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kaitan pengungkapan pencegahan korupsi diberi imbalan, bisa berupa piagam bisa juga berupa uang," ujarnya.
"Dalam PP itu dinyatakan bahwa mereka yang berpartisipasi atau berperan mengungkap kasus korupsi diberi uang atau imbalan. Kita tunggu saja seperti apa itu akan konsekuensi pasti," imbuhnya. (yld/nvl)