Pelapor Kasus Tipikor Dapat Hadiah Rp 200 Juta, Ini Tahapannya

Infografis

Pelapor Kasus Tipikor Dapat Hadiah Rp 200 Juta, Ini Tahapannya

Erwin Dariyanto - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 13:12 WIB
Foto: ilustrator Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta -
Presiden Jokowi menerbitkan PP 43/2018. Pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Bagaimana prosedurnya.

(erd/jat)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads