Infografis Pelapor Kasus Tipikor Dapat Hadiah Rp 200 Juta, Ini Tahapannya Erwin Dariyanto - detikNews Kamis, 11 Okt 2018 13:12 WIB Foto: ilustrator Mindra Purnomo/detikcom Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan PP 43/2018. Pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Bagaimana prosedurnya. (erd/jat) Infografis Lainnya Adhyaksa Awards 2025 Ini 6 Orang Sosok Jaksa Teladan Penerima Adhyaksa Awards 2025 Infografis Realisasi Prioritas Kemendikdasmen untuk Jaga Kualitas Pendidikan Infografis Titik Demo Bela Affan Kurniawan di Jakarta pp pelapor korupsi hadiah pelapor korupsi