Pemkot bersama KPU dan Bawaslu Kota Surabaya bersepakat mengatur titik atau lokasi mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2019.
"Lokasi sudah diatur KPU termasuk alat peraga. Kami bersama KPU dan Bawaslu sudah diskusi lokasi pemasangan alat peraga kampanye," kata Kepala Bakesbangpol dan BPB Linmas Kota Linmas Eddy Cristijanto kepada wartawan, Senin (8/10/2018).
Eddy menjelaskan ada 48 titik di Kota Surabaya yang disepakati harus steril atau tidak ada pemasangan baliho sama sekali. Delapan titik di antaranya berada di pedestrian atau ruang pejalan kaki. Namun ada 12 titik di mana baliho boleh dipasang tetapi ditata dengan rapi.
Total ada 12 titik yang boleh dipasangi APK. Enam titik lainnya adalah di pedestrian. Pemkot Surabaya juga menyediakan 16 titik panggung spanduk atau lokasi khusus untuk dipasangi spanduk atau baliho.
"Penertiban alat peraga kampanye juga akan dilakukan oleh Bawaslu, dibantu oleh BPB Linmas, Satpol PP dan kecamatan," tambah Eddy.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan penertiban dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Pemkot dengan partai atau caleg yang akan berkontestasi dalam Pileg dan Pilpres 2019.
"Kami ini petugas perda. Dasar kami pun supaya tidak ada kesalahpahaman dengan teman parpol yang memasuki masa kampanye," ungkap Irvan.
Ia pun mengimbau agar APK ditempatkan di lokasi yang sudah disepakati oleh KPU dan Bawaslu.
"Jangan sampai rusak wajah kota karena masa kampanye dan sebagainya. Tetap pertahankan estetika kota yang sudah cukup sedap dipandang dan tertata rapi," pesan Irvan. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini