Ditanya terkait detil proyek yang mengantarkan Setiyono menjadi tersangka KPK, Wakil Wali Kota Raharto Teno Prasetyo mengaku tak tahu menahu proyek tersebut.
"Saya kurang tahu soal proyek, saya belum monitor, saya nggak tahu soal proyek," kata Teno saat jumpa pers di Kantor Wali Kota Pasuruan Jalan Pahlawan, Jumat (5/10/2018). Jumpa pers digelar selang beberapa jam setelah KPK mengumumkan status tersangka Setiyono.
Teno mengatakan, meski wali kota dan 3 orang lainnya ditetapkan tersangka, seharusnya proyek tetap dilanjutkan.
"Permasalahan ini (penetapan tersangka) adalah person per person, sedangkan kalau kita ngomong mekanisme lelang adalah dua instansi. Jadi kalau kita kontraknya dengan perusahaan, ya perusahaan harus menyelesaikan kontraknya dengan pemerintah Kota Pasuruan," terang Teno.
Teno juga mengaku tak tahu soal proyek-proyek lain yang disebut KPK. "Saya tidak tahu saya bukan panitia lelanggannya," tandasnya.
KPK menetapkan Setiyono sebagai tersangka dugaan suap proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Selain Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir, juga ditetapkan tersangka.
Baca juga: Ditahan KPK, Wali Kota Pasuruan Bungkam |
Alex menduga Setiyono telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek.
Sedangkan suap yang diterima ini berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
"Komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja," kata Alex. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini