Kakatua Jambul Kuning Diserahkan ke BKSDA Jember, Begini Kondisinya

Kakatua Jambul Kuning Diserahkan ke BKSDA Jember, Begini Kondisinya

Yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 15:17 WIB
Burung Kakak Tua Jambul Kuning sakit/Foto: Yakub Mulyono
Jember - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang tidak disebutkan namanya, menyerahkan satwa dilindungi ke BKSDA Wilayah III Jember. Satwa dilindungi itu seekor Kakatua Jambul Kuning yang sedang sakit.

Selain bulu di setengah bagian badannya rontok, satwa itu mengalami gatal dan memerlukan penanganan dari dokter hewan.

"Ini milik mahasiswa, yang diserahkan pada kami," kata Kepala Bidang BKSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo di kantornya, Jumat (5/10/2018).

Menurutnya, satwa kakatua itu sedang sakit dan masih belum mendapat pengobatan.

"Satwa yang memiliki nama latin Cacatua Sulphurea itu, mengalami penyakit gatal, sehingga digaruk dan bulunya banyak yang rontok. Penyebabnya karena kurang perawatan, dan kurang maksimal penanganannya. Sehingga butuh penanganan langsung dari dokter hewan," tandasnya.

Menurut pengakuan mahasiswa tersebut, lanjut Setyo, satwa burung itu didapatkan dari pemberian saudaranya di Banyuwangi. Seandainya satwa itu tidak terluka, kemungkinan tidak akan diberikan pada petugas. Namun karena kondisinya sudah parah, akhirnya diserahkan ke BKSDA Wilayah III Jember.

Kakatua ini, lanjut dia, tidak berasal dari Pulau Jawa. Namun dari daerah timur, seperti Sulawesi, Bali bahkan kepulauan Sunda. Bila ada di Jember, maka bisa didatangkan dari luar pulau.

"Sebab masih ada yang lolos ketika melewati pesawat," ujarnya.

Karena burung itu diserahkan oleh pemiliknya, selanjutnya akan dibawa ke Malang untuk rehabilitasi. Bahkan pengobatan juga akan dilakukan.

Di Jember sendiri ada satu penangkaran satwa kakatua di Kecamatan Bangsalsari. Namun untuk membuat penangkaran burung dilindungi harus mendapatkan izin terlebih dahulu. "Mengirim permohonan, proposal, surat dari kecamatan tidak keberatan," ucapnya. Selain itu, indukan hewan itu juga harus jelas dari mana.

Di tahun 2018, penyerahan kakaktua dari masyarakat itu merupakan yang pertama. Setyo menyarankan, warga yang memelihara burung kakatua untuk diberikan pada petugas. Sebab, dilarang karena termasuk satwa dilindungi. "Ada sanksi pidana bila memelihara burung itu," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.