Dampingi Prabowo Bela Ratna, Kini Amien Rais Dipanggil Polisi

Dampingi Prabowo Bela Ratna, Kini Amien Rais Dipanggil Polisi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 10:54 WIB
Foto: Marlinda Octavia Erwanti/detikcom
Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dijadwalkan diperiksa Ditkrimum Polda Metro Jaya pagi ini. Eks Ketua MPR itu akan diminta keterangan terkait hoax Ratna Sarumpaet.

Amien Rais dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB pagi ini. Amien akan diminta keterangan terkait pernyataan hoax Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya ternyata operasi plastik.

Belum diketahui pasti apakah Amien Rais akan memenuhi panggilan polisi atau tidak. "Saya cek dulu (kepastiannya)," kata orang dekat Amien Rais, Dradjad Wibowo, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (5/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa yang membuat Amien Rais turut 'terseret' kasus hoax yang kini sudah membuat Ratna Sarumpaet ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi?


Rupanya Amien Rais termasuk yang mendengar cerita hoax Ratna Sarumpaet dan turut mendampingi Prabowo Subianto dalam konferensi pers terkait kabar hoax itu. Kala itu Ratna belum mengakui semua ceritanya itu adalah bohong alias hoax gegara bisikan setan.

Prabowo, Amien dan para anggota timses lainnya percaya dan mengutuk peristiwa yang belakangan diketahui hoax itu. Dalam konferensi pers itu, Prabowo mengaku akan menemui Kapolri dalam waktu dekat, Amien Rais pun turut biara bahkan menyebut adanya pelanggaran HAM.

"Kita berbicara sebagai satu keluarga besar, mengapa dalam bulan ini terjadi penganiayaan, terjadi pelanggaran HAM yang sangat sangat mendasar. Jadi ini dari hati ke hati, mudah-mudahan, karena Kapolri bertanggung jawab secara nasional," kata Amien, Selasa (2/10).

Amien mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kapolri nantinya, pihaknya akan memberikan input terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami Ratna. Apalagi, kata Amien, kasus ini bukan yang pertama kalinya. Amien pun mendesak Kapolri menangkap pelaku keonaran.

"Dan bisa seharusnya memang menangkap para pelaku keonaran, keguncangan sosial, yang makin membuat negeri kita ini semakin tidak menentu," ujarnya.


Nah ternyata penyelidikan Polri menyimpulkan tak ada penganiayaan terhadap Ratna. Ratna pun akhirnya muncul dan mengakui semua yang diceritakannya soal penganiayaan hanyalah hoax ia bahkan menyebut itu datangnya dari bisikan setan yang tak jelas. Ia juga meminta maaf kepada semua pihak yang sudah dibohonginya.

Ratna boleh sudah minta maaf, tapi polisi tetap bertindak. Polri pun memproses pelaku keonaran tersebut. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Dia hendak pergi ke Chile untuk urusan sebagai pembicara.

Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.


Simak Juga 'Politisi Juga Jadi Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet':

[Gambas:Video 20detik]

(van/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads