Perempuan asal Surabaya yang diciduk polisi lantaran menyebarkan postingan yang berkonten hoaks di facebooknya adalah Martha Margaretha (41). Dalam akun facebook yang bernama Margareth May, pada 24 Agustus terdapat postingan disertai link berisi berita perkiraan BMKG mengenai Megatrus di Jawa berkekuatan 8,9 SR.
"Kalau di Jawa Timur kan kemarin sudah satu yang dirilis (Uril) dan ada satu lagi sudah ditangkap, tapi belum dirilis. Kalau sementara baru dua (yang ditangkap) sama yang kemarin itu," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dihubungi detikcom di Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Baik Margareth dan Uril, kata Arisandi, keduanya sama ditangkap pada Rabu (3/10/2018). Namun, postingan Margareth diketahui memang sudah ada sejak lama yakni pada 24 Agustus 2018. Sedang Uril baru memposting informasi tersebut pada Selasa (2/10/2018).
Postingan Margareth pun tak jauh berbeda dengan status Uril yang mencantumkan peringatan terjadinya gempa dan mengajak pembaca untuk lebih waspada. Namun, Arisandi mengatakan status keduanya berbeda pada ukuran skala richter gempa, diketahui Margareth menulis lebih besar.
"Berbeda postingannya, yang Margareth skala richter gempanya lebih besar," kata Arisandi.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 14 Ayat (2) UU RI no 1 tahun 1946 dan pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Namun Arisandi l mengatakan kedua pelaku belum ditahan karena proses penyidikannya masih berjalan.
"Jadi untuk penyebar hoax ini karena ancaman hukumannya dua tahun, kemarin sudah diperiksa, untuk proses penyidikannya masih berjalan tetapi kasus ini tidak bisa ditahan sementara kami masih melakukan pemeriksaan. Kalau ancaman hukumannya 2 tahun tidak bisa (dipenjara)," pungkas Arisandi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini