"KPK melihat indikasi pemberian seperti ini masih banyak dilakukan dan sangat merusak bagi negara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
OTT itu dilakukan KPK pada 3 Oktober 2018 di Ambon. Ada 5 orang yang ditangkap, tetapi 3 di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut nama-namanya:
1. Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon bernama La Masikamba
2. Supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon bernama Sulimin Ratmin
3. Swasta atau pemilik CV AT bernama Anthony Liando
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama AL (Anthony Liando) sebesar Rp 1,037 miliar," imbuh Syarif.
Atas hal itu, Masikamba disebut Syarif menerima Rp 320 juta dari Anthony dalam 3 kali penerimaan yaitu Rp 20 juta pada 4 September 2018, Rp 200 juta pada akhir September 2018, dan Rp 100 juta pada 2 Oktober 2018. Angka Rp 320 juta itu disebut Syarif sebagai commitment fee.
Namun terlepas dari itu, Syarif mengatakan tim KPK menduga ada pemberian sebelumnya pada 10 Agustus 2018 yang diterima Masikamba sebesar Rp 550 juta. Uang itu merupakan kiriman Anthony ke rekening atas nama seseorang yang dipegang Masikamba. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini