Bayi malang itu diduga dibuang dari lantai 3 atau setinggi sekitar 12 meter dari toilet karyawan Matahari Dept Store.
Salah satu saksi mata yang juga petugas parkir, Romadon (44) mengaku mendengar suara benda jatuh diatas seng atap tempat parkir dirinya bekerja, saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya langsung panik melihat bayi malang yang tergeletak ditanah tersebut. Dia langsung memanggil temannya dan melaporkan temuan tersebut ke kantor kepolisian.
Beruntung ada mobil yang tengah patroli melintas dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Pukul 12.30 WIB kami menerima laporan penemuan bayi dalam keadaan telanjang dan masih beserta ari-ari. Pukul 12.45 WIB, tim Identifikasi Polres Magelang Kota bersama Polsek Magelang tengah tiba di TKP," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan kepada wartawan di lokasi kejadian.
Saat petugas tiba di TKP, lanjut Kristanto, bayi masih dalam kondisi hidup dan langsung dievakuasi menuju rumah sakit untuk dilakukan pengecekan.
"Kemudian pukul 13.00 WIB, petugas identifikasi melakukan olah TKP. Petugas Satreskrim melokalisir TKP (bangunan sekitar) sekaligus mengumpulkan keterangan saksi-saksi," ungkap Kristanto.
Petugas sempat melakukan olah TKP di toilet karyawan di lantai 3 yang berdekatan dengan gudang toko. Toilet tersebut diduga menjadi lokasi pelaku melahirkan lantaran ditemukan bercak-bercak darah.
Petugas juga mengumpulkan seluruh karyawan Matahari Dept Store Magelang. Mereka kemudian dimintai keterangan tanpa terkecuali.
Berdasarkan catatan buku keluar masuk pegawai, terdapat tiga orang karyawan yang masuk ke gudang dan toilet yang diduga menjadi lokasi pembuangan bayi. Dari ketiga karyawan tersebut, terdapat 1 orang yang mencurigakan, utk kemudian di lakukan pendalaman oleh unit PPA.
"Petugas mencurigai pegawai berinisial N (21). Saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PPA dan Dokkes Polres Magelang Kota, ditemukan adanya tanda-tanda nifas, bekas melahirkan pada yang bersangkutan," ungkap Kristanto.
Saat dilakukan pemeriksaan, N terus berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak dan diberikan bukti-bukti, N akhirnya tak bisa berkelak dan mengakui bahwa dirinya pelaku pembuang bayi.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan benar adanya bekas melahirkan dari yang bersangkutan, dan (pelaku) mengakui perbuatannya," imbuh Kristanto.
Warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang itu pun akhirnya dirujuk di Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli/dokter kandungan.
Bayi malang tersebut kini dirawat intensif di RS Harapan Magelang. Adapun N, akan dijerat UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Simak video 'Korban Gempa di Palu Lahirkan 3 Bayi Kembar'
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini