Hal itu diungkapkan kakak kandung Khotijah, Siti Utami (42). Ia memastikan, gugatan terhadap Seger yang sudah dilayangkan sejak 9 Juli 2018 lalu di PN Jombang, tetap dilanjutkan.
Ia dan Khotijah bersikukuh menuntut tanah warisan orang tuanya yang diklaim oleh Seger agar dikembalikan, yaitu tanah seluas 14x4 meter di sebelah kiri rumah Khotijah. Tanah itu ditempati anak pertama Seger, Ita Hanik.
Begitu pula dengan tanah yang berada tepat di depan rumah Khotijah. Menurut Utami, separuh tanah yang dipakai jalan oleh Seger itu merupakan warisan dari orang tuanya.
"Walaupun dibongkar, gugatan kami di Pengadilan Jombang tetap lanjut. Senin minggu depan sidang dilanjutkan," terangnya.
Sembari menunggu putusan PN Jombang, lanjut Utami, ia melarang Khotijah untuk melewati pagar tembok yang telah dibongkar. Ia beralasan tanah itu masih diklaim Seger dan mereka enggan melewati jalan yang sudah dibuka itu hingga jelas pemilik sahnya.
"Biar sementara waktu lewat rumah saya saja sambil menunggu urusan hukum selesai," tambahnya.
Khotijah sendiri tak pernah menyangka jika siang ini pagar itu akan dibongkar hingga sejumlah orang datang sekitar pukul 14.00 WIB. Menggunakan palu, 2 tukang bangunan merobohkan sebagian pagar yang sejak Februari 2018 lalu menutup rumahnya itu. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini