Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Edwin Nathanael mengatakan, kecepatan mobil Kapolres Tulungagung didapatkan dari keterangan saksi mata di lokasi kecelakaan, yaitu sopir truk boks Adi Yuwono dan kernetnya, Muhammad Riski.
Menurut Edwin, sebelum mobil Toyota Land Cruiser nopol AG 908 RS itu hilang kendali, sopir Kapolres Tulungagung Bripda Tomi sempat menyalip truk boks dengan nopol B 9645 VCC tersebut. Driver mendahului truk boks dari lajur kanan.
"Awal yang disampaikan saksi 100 (kecepatan 100 km/jam). Kalau mendahului mungkin sampai 120 (km/jam). Namun angkanya masih kami cek lagi," kata Edwin kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Jumat (28/9/2018).
Setelah mendahului truk boks tersebut, lanjut Edwin, mobil yang ditumpangi Kapolres Tulungagung bersama istrinya itu hilang kendali akibat sopir mengantuk. Namun, pihaknya belum bisa memastikan obyek yang ditabrak mobil tersebut hingga ringsek di bagian depannya.
"Ada kemungkinan drivernya yang melebihi batas kecepatan. Di lokasi batas kecepatan maksimal 80 km/jam," ungkapnya.
Mobil jenis Toyota Land Cruiser milik Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengalami kecelakaan di KM 716.600 tol SuMo, Desa Sidorejo, Jetis, Mojokerto pada Kamis (27/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
Akibat kecelakaan ini, istri dan ajudan Kapolres Tulungagung meninggal dunia.
Saksikan juga video 'Mobil Kapolres Tulungagung Kecelakaan, Istri dan Ajudan Meninggal':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini