"Kan kita lagi bahas nih, nanti yang dimaksud dengan--digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," kata Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan Pulau C, D sama yang lain itu lain-lain. Terus buatin juga dermaga buat nelayan. Buatin juga restoran tematik nelayan ya, sop ikan kuning, sop ikan bening, ikan bakar, udang saus tiram, kepiting rebus," papar Saefullah.
Dia juga menegaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau C, D, dan G tak akan direvisi ataupun dicabut. Pasalnya, ketiga pulau itu sudah terbentuk.
"Sudah jadi masa dicabut?" kata dia.
Sementara itu kewajiban pengembang pemegang HGB pulau reklamasi yang sudah jadi, telah dimasukkan ke APBD DKI sejak tahun lalu. Para pengembang itu, kata Saefullah, baru membangun kontribusi tambahan.
Selain Pulau C, D, dan G juga ada Pulau N yang sudah jadi. Namun Pulau N dimiliki oleh PT Pelindo II untuk pembangunan pelabuhan yang seluruh izinnya berada di pemerintahan pusat. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini