"Izin reklamasi berawal dari Keppres kan, kan itu hanya sekadar memperpanjang mereka. Tapi induk izin itu bukan dari pemda," ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono, saat diwawancara detikcom, Kamis (27/9/2018).
Dia mengatakan, seharusnya Gubernur Anies menyelaraskan aturan antara daerah dengan pemerintah pusat. Dia menambahkan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan HPL di pulau reklamasi namun dia heran kenapa reklamasi tetap dicabut izinnya oleh pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita ketahui bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta, maka tugas pemerintah adalah mengatur, bukan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Karena soal izin reklamasi, yang mengeluarkan kan bukan pemerintah daerah, izin reklamasi itu keluarnya lewat pemerintah pusat," ungkapnya.
Gembong menambahkan, tugas Pemprov DKI harusnya mengatur soal hasil reklamasi lewat Perda. Dia menjelaskan, Perda tersebut yang harusnya didorong Anies untuk menyelesaikan pulau reklamasi.
"Karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan pusat, tugas pemda bagaimana mengakomodir, mengatur hasil reklamasi. Alat mengaturnya perda. Perda ini harus didorong oleh Pak Anies agar bisa segera terselesaikan," jelas Gembong.
Saksikan juga video 'PDIP Pertanyakan Keputusan Anies Cabut Izin Reklamasi':
(rvk/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini