"Penyidik (Polres Metro Bekasi) telah melakukan penangkapan terhadap 25 (orang) yang diduga sebagai tersangka pengedar narkoba. Dari (jajaran) Polsek berhasil mengungkap 9 kasus dengan 9 tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak di Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/9/2018).
Operasi Nila Jaya digelar di tempat-tempat yang rawan peredaran narkoba. Di antaranya Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Kampung Harapan Baru Cikarang Utara, dan Kampung Cibatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan adalah 67,18 gram sabu, 78,79 gram ganja, dan 5 butir ekstasi.
Para pengedar narkoba dikenai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini