Diancam Denda Rp 50 Juta, Warga Palembang Nggak Takut Buang Sampah

Diancam Denda Rp 50 Juta, Warga Palembang Nggak Takut Buang Sampah

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 15:49 WIB
Sampah di Sungai Musi, Palembang (raja/detikcom)
Palembang - Pemkot Palembang dalam waktu dekat akan merevisi Perda terkait kebiasaan buang sampah sembarangan. Selain denda dan kurungan, pemerintah ingin warganya sadar.

Revisi dilakukan setelah Pemkot menilai denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur soal sampah itu tidak efektif. Padahal Perda sudah ada sejak 3 tahun lalu.

Dalam revisi Perda, warga yang nantinya tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung didenda Rp 250 ribu atau kurungan selama 3 hari. Sanksi lebih rendah dari sebelumnya dan dinilai dapat merubah kebiasaan buruk warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi memang lebih ringan dari Perda sebelumnya, yaitu denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Dengan direvisinya ini, kita berharap dapat segera dilaksanakan dan dipatuhi," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Peringatan Hari Pariwisata Palembang, Kamis (27/9/2018).


Harnojoyo mengatakan jika pariwisata berkelanjutan sangat bergantung pada kondisi lingkungan. Kebiasaan menjaga kebersihan jadi modal bersama supaya wisatawan nyaman saat berkunjung.

"Kota kita ini merupakan kota pariwisata, banyak daerah yang menarik wisatawan datang dan menikmati makanan khas di Palembang. Jadi memang harus benar-benar bersih dan lingkungannya terjaga, kata Harnojoyo.

Sebagai Wali Kota, Harnojoyo mengaku tak pernah bosan mengajak warga ikut gotong royong. Bahkan hari Minggu jadi hari wajib bagi dirinya turun langsung ke kawasan kumuh dan sungai-sungai yang kotor untuk gotong-royong.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Faisal mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkan 42 personil. Mereka patroli dari pukul 06.00 sampai 22.00 WIB.

"Personil pengawasan melalui tim patroli yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Lingkungan Hidup. Sesuai arahan, kalau ada yang tertangkap tangan maka langsung kita amankan dan diberi sanksi tegas," kata Faisal.

Untuk sanksi kurungan sendiri, nantinya akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Palembang. Sedangkan untuk denda Rp 250 ribu masuk ke anggaran pendapatan daerah.

"Kurungan bisa ditangani oleh Satpol PP, tapi intinya kita mau merubah pola hidup warga agar tak buang sampah di tempat umum. Sekarang ini kami terus ingatkan, tapi begitu revisi Perda ini selesai kami akan langsung tangkap dan sanksi mulai diberlakukan," tegas Faisal. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads