"Gubernur wakil pemerintah pusat di daerah kan? Sementara kalau ditengok ke belakang, pemerintah pusat sudah menerbitkan sertifikat HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta. Kalau wakil pemerintah pusat harusnya sinergi. Cara mengaturnya bagaimana? Melalui perda. Sedangkan sampai sekarang perdanya belum diselesaikan," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Rabu (26/9/2018) malam.
Baca juga: Pulau Reklamasi Berakhir di Tangan Anies |
PDIP menjelaskan perda terkait reklamasi sampai saat ini belum selesai. Selain itu, PDIP meminta Anies menyampaikan peruntukan pulau reklamasi secara jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, PDIP berpendapat kebijakan Anies tidak sejalan dengan pemerintah pusat. Tugas Pemprov, kata PDIP, adalah mengatur daratan yang sudah direklamasi.
"Itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat karena pemerintah daerah menjaga harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Harus terjaga harmonisasi. Maka ada TGUPP yang membidangi harmonisasi kebijakan," ucap Gembong.
Sebelumnya, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta dan dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta.
"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan Teluk Jakarta insyaallah kita bisa tuntaskan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).
Saksikan juga video 'Anies Cabut Izin Reklamasi 13 Pulau di Jakarta!':
(dkp/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini