Fayakhun mengaku memberikan uang itu melalui stafnya, Agus Gunawan, kepada keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia mengaku pemberian itu atas inisiatifnya.
"Saudara serahkan ke Irvanto atas suruhan Setya Novanto?" tanya jaksa kepada Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan, itu inisiatif saya. Saya tahu Ketum (Golkar Setya Novanto) pusing mau rapimnas," jawab Fayakhun.
Dia mengaku memberikan SGD 500 ribu. Fayakhun menyebut pemberian uang itu bukan pada saat rapimnas, tetapi mendekati rapimnas.
Dalam sidang sebelumnya, Irvanto membantah menerima uang itu dari Agus. Meski demikian, Fayakhun tetap pada keterangannya.
"Saya tetapkan BAP. Serahkan (duit) ke Irvanto," kata Fayakhun.
Saksikan juga video 'Eks Kepala Bakamla: Fayakhun Tawarkan Bantu Urus Anggaran':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini