"Dari 16 orang itu, 8 orang tersangka dan 8 orang lagi masih saksi," ucap Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (26/9/2018).
Polisi punya alasan tersendiri belum menetapkan delapan lain untuk jadi tersangka. Menurut Gatot, sejauh ini belum terpenuhi unsur pasalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat hendak menonton pertandingan Persib versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu (23/9) lalu. Oknum Bobotoh, mengeroyok secara sadis Haringga. Video sadis aksi pengeroyokan tersebut beredar luas.
Sejauh ini polisi baru menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka itu ialah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17) dan DFA (16).
Tonton juga 'Evaluasi Polisi soal Laga di GBLA dan Pengeroyokan Haringga':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini