Sempat Ditangkap Polisi, Sejumlah Oknum Bobotoh Masih Saksi

Sempat Ditangkap Polisi, Sejumlah Oknum Bobotoh Masih Saksi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 26 Sep 2018 12:35 WIB
Kemeriahan Bobotoh di Stadion GBLA. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung - Polisi baru menetapkan 8 tersangka dari 16 orang ditangkap atas kasus pengeroyokan yang menewaskan Haringga Sirla (23), suporter Persija. Delapan orang Bobotoh lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.

"Dari 16 orang itu, 8 orang tersangka dan 8 orang lagi masih saksi," ucap Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (26/9/2018).


Polisi punya alasan tersendiri belum menetapkan delapan lain untuk jadi tersangka. Menurut Gatot, sejauh ini belum terpenuhi unsur pasalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delapan orang masih saksi belum terpenuhi unsurnya. Jadi dikembalikan," kata Gatot.

Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat hendak menonton pertandingan Persib versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu (23/9) lalu. Oknum Bobotoh, mengeroyok secara sadis Haringga. Video sadis aksi pengeroyokan tersebut beredar luas.

Sejauh ini polisi baru menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka itu ialah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17) dan DFA (16).





Tonton juga 'Evaluasi Polisi soal Laga di GBLA dan Pengeroyokan Haringga':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads