Alex Noerdin Diperiksa Kejagung

Alex Noerdin Diperiksa Kejagung

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 26 Sep 2018 11:20 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel tahun 2013. Alex diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yang bersangkutan hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Alex memenuhi panggilan pemeriksaan setelah Kejaksaan Agung melakukan tiga kali pemanggilan. Pada panggilan pertama dan kedua, Alex tak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Alex mengaku tak dapat hadir karena harus menghadiri kegiatan serah-terima jabatan Gubernur Sumatera Selatan pada 20 September lalu. Pihak Kejagung menerima pemberitahuan itu melalui surat.

Sedangkan pada Kamis (13/9), Alex tak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sedang dalam perjalanan dinas di luar negeri.




Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala BPKAD Sumsel Laonna Toningg dan eks Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin.

Kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos yang awalnya Rp 1,4 triliun berubah menjadi Rp 2,1 triliun.



Tonton juga 'Mensos Konsultasi ke KPK soal Pengelolaan Dana Bansos':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads