"Yang bersangkutan hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/9/2018).
Alex memenuhi panggilan pemeriksaan setelah Kejaksaan Agung melakukan tiga kali pemanggilan. Pada panggilan pertama dan kedua, Alex tak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengaku tak dapat hadir karena harus menghadiri kegiatan serah-terima jabatan Gubernur Sumatera Selatan pada 20 September lalu. Pihak Kejagung menerima pemberitahuan itu melalui surat.
Sedangkan pada Kamis (13/9), Alex tak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sedang dalam perjalanan dinas di luar negeri.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala BPKAD Sumsel Laonna Toningg dan eks Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin.
Kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos yang awalnya Rp 1,4 triliun berubah menjadi Rp 2,1 triliun.
Tonton juga 'Mensos Konsultasi ke KPK soal Pengelolaan Dana Bansos':
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini