Saat ditemui di Griya Agung, Palembang, Jumat (21/9/2018), Alex menyebut pemeriksaan dan pemanggilan oleh Kejagung merupakan hal biasa. Bahkan Alex memberi contoh bahwa jenderal aktif pun sudah pernah dipanggil Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex, yang pada saat itu masih menjabat gubernur, mengaku wajar jika dirinya tak sempat hadir saat dipanggil penyidik di Kejagung. Pada saat pemanggilan itu, dia punya jadwal yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kemarin nggak datang karena saya ada urusan ini (mengurus pelantikan). Tetapi kalau untuk yang pertama karena dapat undangan untuk pembicara di Kerajaan Inggris," kata Alex Noerdin.
"Kalau dipanggil lagi, saya pasti datang. Saya juga mau kasus ini segera selesai dan saya warga negara yang baik, pasti datang," tutup Alex.
Untuk diketahui, Kejagung sudah dua kali memanggil Alex Noerdin untuk menjadi saksi kasus bansos di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka berinisial L dan I. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, di antaranya anggota DPRD Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya dugaan penyimpangan pada perubahan anggaran dana hibah dan bansos tersebut. Apalagi pada awalnya APBD menetapkan untuk dana hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, tapi berubah menjadi Rp 2,1 triliun. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini