Pelaku sempat pura-pura mengalami gangguan kejiwaan, masyarakat di sekitar tempat tinggal pelaku bahkan mengira DAD seperti itu. Polisi tidak kalah pintar, DAD diperiksa dokter kejiwaan di RSUD R Syamsudin dan hasilnya menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
"Dokter menyatakan dia mengidap penyimpangan orientasi seksual dan mengidap pedofilia," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, melalui sambungan telepon Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui hidup membujang dan kerap luntang-lantung, meskipun sampai saat ini dia tidak mengakui semua perbuatannya itu tidak mempengaruhi proses. Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dan korban sudah cukup untuk polisi menjerat pelaku.
"Bukti kekerasan seksual pelaku berupa tali tambang serat kain berwarna abu, lakban dan hasil riksa medis sudah cukup. Ditambah keterangan saksi-saksi yang menguatkan hal itu," ujar Nasriadi.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 81 juncto 82 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lima sampai empat belas tahun penjara," sambungnya.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Caringin Iptu Rafik Rahadiansyah menduga korban akan terus bertambah. Saat ini pihaknya masih kesulitan mengembangkan lebih jauh karena orang tua korban lainnya memilih tertutup.
"Korban yang saat ini sudah melapor menyebut beberapa nama lainnya, namun kita kesulitan karena keluarga maupun sekolah menutup diri. Sebenarnya ini cukup penting, selain untuk pengungkapan juga diperlukan untuk pemulihan psikologis korban nantinya," jelas dia.
Tonton juga 'Bejat! Predator Anak di Sukabumi Cabuli 12 Korban':
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini