"Sidang lanjutan gugatan hari ini, jam 16.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat dihubungi detikcom, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Kasus OSO |
Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan salah satu alasan gugatan administrasi ini adalah keberatan terkait surat edaran KPU tanggal 10 September 2018, yang ada pokoknya meminta OSO menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari partai politik paling lambat 19 September 2018 pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Babak Baru OSO Vs KPU |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan OSO |
Yusril berharap laporannya dikabulkan Bawaslu. Jika dikabulkan, OSO dapat kembali nyaleg DPD.
"Ini masih pelaporan pelanggaran administrasi, kan. Nah, kalau misalnya dikabulkan, berarti kan tidak perlu ada mengundurkan diri, ya otomatis hak-hak beliau dikabulkan," ujar Yusril.
Simak Juga 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':
(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini