Bawaslu akan Gelar Sidang Jawaban KPU Terkait Gugatan OSO

Bawaslu akan Gelar Sidang Jawaban KPU Terkait Gugatan OSO

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 26 Sep 2018 09:11 WIB
Gedung Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta - Bawaslu akan kembali menggelar sidang ajudikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu mengenai syarat calon anggota DPD yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Sidang lanjutan ini akan dilakukan sore ini.

"Sidang lanjutan gugatan hari ini, jam 16.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat dihubungi detikcom, Rabu (26/9/2018).
Sidang lanjutan ini, diagendakan mendengar jawaban dari pihak KPU. Bawaslu sebelumnya juga telah menggelar sidang ajudikasi, secara tertutup dengan agenda mendengarkan gugatan pihak pemohon (OSO).

Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan salah satu alasan gugatan administrasi ini adalah keberatan terkait surat edaran KPU tanggal 10 September 2018, yang ada pokoknya meminta OSO menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari partai politik paling lambat 19 September 2018 pukul 24.00 WIB.
Penyusunan surat KPU tersebut berlandaskan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tentang anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol. Namun, menurut Yusril, putusan tersebut tidak berlaku surut atau nonretroaktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa sesuai asas nonretroaktif yang terkandung dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tidak dapat berlaku surut ke belakang," kata Yusril (24/9).
Menurut Yusril, tindakan KPU menerbitkan surat tersebut melanggar tata cara, prosedur yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Yusril berharap laporannya dikabulkan Bawaslu. Jika dikabulkan, OSO dapat kembali nyaleg DPD.

"Ini masih pelaporan pelanggaran administrasi, kan. Nah, kalau misalnya dikabulkan, berarti kan tidak perlu ada mengundurkan diri, ya otomatis hak-hak beliau dikabulkan," ujar Yusril.


Simak Juga 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads