"Keberadaan pelaku di Pasar Palmerah mengundang keresahan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Gede menjelaskan peristiwa itu terjadi di kawasan Palmerah Blok A, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9) lalu. Kejadian bermula saat pelaku dipanggil oleh salah seorang pemuda AA dan teman-temannya. SL dipanggil sebab warga merasa resah akan keberadaannya yang sehari-hari makan dan tidur di pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SL lalu menghampiri AA yang telah memanggilnya. Setelah itu, AA menanyakan identitas dan tujuan kedatangan SL ke kawasan Pasar Palmerah. Pertanyaan tersebut ternyata membuat SL merasa tidak senang.
"Namun setelah ditanyakan tersebut pelaku merasa tidak senang lalu mendorong salah satu pemuda yang menanyakan tadi dan melarikan diri menghindar," ujar Gede.
Selang beberapa jam, SL kembali menemui AA untuk melakukan aksi balas dendam. Dia membawa sebilah pisau dan langsung mengayunkannya ke arah AA.
Akibat kejadian tersebut, AA mengalami luka-luka. Sementara itu, SL melarikan diri dan dikejar oleh sejumlah warga. Dia kemudian berhasil diamankan oleh polisi yang sedang melakukan patroli.
"Tim Unit 3 yang pada saat itu sedang melakukan patroli langsung mengejar dan menghadang pelaku di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," ujar Gede.
Polisi kemudian membawanya ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, SL dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
(knv/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini