"Agar pemerintahan tidak kosong, maka saya mengeluarkan surat keputusan menyampaikan kepada Bapak Gubernur supaya menyerahkan kepada Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2018).
Maryoto akan menjalankan tugas sebagai Plt hingga perkara Syahri berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia diminta berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkenaan dengan penahanan Sdr. Syahri Mulyo, SE. M.Si (Bupati Tulungagung terpilih) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan:
a. Pada Pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa Kepala daerah yang sedang menjakani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenanhannya.
b. Pada Pasal 65 ayat 1 huruf c ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
c. Pada pasal 91 ayat 2 huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Tonton juga 'KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Tulungagung':
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini