"Saya rasa kita semua maju ke depan harus dengan kesepakatan dan itu memang sudah menjadi instruksi dari atas bahwa kita betul-betul akan fokus pada program yang menjadi program pemenangan Prabowo-Sandi," kata Rahayu atau Sara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Sara enggan berspekulasi perihal penunjukan Buni Yani. Yang pasti, kata Sara, semua pihak di tim Prabowo-Sandi harus fokus ke program.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalkan nanti ada di luar dari itu tentunya saya rasa itu kebijakan dari para pimpinan, apa yang akan dilakukan, penegakan seperti apa, fungsi seperti apa saya tidak tahu," kata anggota Komisi VIII DPR itu.
"Saya tidak bisa menebak, tapi instruksinya jelas kami akan berfokus kepada program yang masuk dalam visi-misi Prabowo-Sandi," sebut Sara.
Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Buni Yani bisa ditahan seandainya nanti di pengadilan tinggi atau kasasi majelis hakim menyatakan Buni Yani bersalah dan memerintahkan penahanan. Apabila dalam banding atau kasasi Buni Yani bebas, tentu saja dia tidak perlu menjalani masa pemidanaan.
Buni menyebut dirinya sedang dikriminalisasi. Dia mendukung Prabowo-Sandi untuk memimpin negara supaya dia bebas. Ia mengklaim mendapat kriminalisasi rezim Presiden Joko Widodo.
"Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi ini harus dilawan ini rezim kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri. Begitu," ujar Buni Yani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9).
(gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini