"Dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan tersangka SM (Syahri Mulyo) sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).
"Ya tentu (setelah pelantikan) langsung dibawa kembali ke rutan," sambung Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin yang diberikan itu merupakan respons atas surat yang dikirimkan oleh Gubernur Jawa Timur tentang pelantikan Bupati Tulungagung terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2018. Izin itu, menurut Febri, juga diberikan atas dasar Pasal 164 ayat (6) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
"Karena perintah UU tersebut maka pelantikan tetap dilakukan," ucap Febri.
Syahri dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan. Syahri diduga menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
Selain itu ada 3 tersangka lain yang dijerat yaitu Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Tonton juga 'PDIP Tuding KPK Main Politik Dalam OTT di Blitar dan Tulungagung':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini