"(Dalam) satu hari dia mendapatkan Rp 2-3 juta. (Dalam) satu bulan itu uang yang sudah dikantongi itu ada Rp 60-70 juta," ujar Kapolsek Bantargebang Kompol H Siswo di kantornya, Jalan Siliwangi No 27, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (24/9/2018).
Keempat pelaku berinisial MBS (32 th), A (32 th), M (46 th), dan A (34 th) melakukan pungli sejak 6 bulan lalu. Sasaran utamanya ialah sopir truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat karcis ilegal yang mengatasnamakan karang taruna-ormas tertentu. Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan pungli terhadap sopir truk pada Kamis (20/9) di RT 04/02 Bantargebang, pukul 17.30 WIB.
"Karcis ini ilegal. Dia sendiri yang membuat, seakan-akan ini resmi," ujar Siswo.
Polisi masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat. Keempat pelaku dikenai Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini