Kasus Pungli Jaspel Puskesmas Porong, Polisi Sita Rp 58 Juta

Kasus Pungli Jaspel Puskesmas Porong, Polisi Sita Rp 58 Juta

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 16:35 WIB
Foto: Suparno
Surabaya - Polisi menyita uang Rp 58 juta dari kasus pungli dana jasa pelayanan (jaspel) yang dilakukan enam pegawai Kecamatan Porong. Namun polisi tak menahan keenam oknum pegawai tersebut. Mereka dipulangkan setelah dimintai keterangan.

"Ini kami masih mendalami, ini akan tetap kami lakukan yang namanya pendalaman dan sekaligus penyidikan. Kasus ini kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (19/9/2018).


Usai diperiksa pada Senin ((17/9), Barung mengatakan jika pihaknya telah memulangkan keenam oknum pegawai tersebut. Saat ditanya alasannya, Barung mengatakan ada beberapa pertimbangan dari penyidik.

"Dan tadi setelah kami melakukan yang namanya pemeriksaan kontinyu berlanjut sampai dengan hari Senin, keenamnya sudah kami kembalikan karena pertimbangan penyidik," ujar Barung.


Barung menyebut ada tiga alasan penyidik saat memulangkan enam pegawai itu. Pertama, yang bersangkutan tak akan melarikan diri karena pegawai negeri. Kedua ada penjaminan, dan terakhir pelaku tak akan menghilangkan barang bukti.

"Yang pertama jika yang bersangkutan tidak melarikan diri karena mereka merupakan pegawai negeri, yang kedua ada penjaminan dan yang ketiga tidak akan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.




Tonton juga 'Diduga Praktik Pungli, PNS di Garut Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.