Menurut Ketua Komite II DPD RI Muhammad Aji Mirza Wardana, melalui RDPU tersebut, ke depannya dapat dirumuskan undang-undang yang dapat melindungi masyarakat terkait penggunaan sumber daya air di daerah. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengakomodir kepentingan sektor industri.
"Kita berharap dengan mengundang Apindo kita dapat masukan agar RUU Sumber Daya Air tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga men-support dunia usaha, tidak mematikan dunia usaha. Kita pahami bahwa sumber perekonomian kita berasal dari industri, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi," ucapnya dalam keterangan tertulis (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Senator asal Sulawesi Barat Pdt. Marthen menjelaskan, bahwa terkait peraturan yang mengatur sumber daya, salah satunya air harus diatur oleh konstitusi dengan mendasarkan pada kepentingan masyarakat. Banyak masyarakat di daerah yang hidupnya tergantung dengan air, bahkan masih terdapat masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam mencari air untuk kebutuhan sehari-hari.
"RUU ini harus dibuat sebaik mungkin sehingga benar-benar menjamin ketersediaan air dan dinikmati oleh seluruh masyarakat secara memadai tanpa terkecuali. Bagi saya undang-undang ini harus meletakkan dasar pada seluruh kepentingan masyarakat tanpa terkecuali," ungkap Marthen.
Dirinya berpesan agar undang-undang ini mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait akses atas penggunaan air. Dimana kepentingan industri harus juga mengutamakan kebutuhan masyarakat terhadap air.
"Industri tidak boleh mati, tapi jangan sampai masyarakat menjadi subordinat dari alam sendiri. Menurut saya kajian seperti ini mestinya tidak diabaikan dalam membuat RUU," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana, mengatakan bahwa dalam RUU ini terdapat 11 pasal yang dianggap meresahkan para pelaku usaha. Danang juga menjelaskan pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU tersebut berpotensi mematikan dunia usaha.
Bahkan, alur pemikiran di dalam RUU tersebut dinilai membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencampur adukkan pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Selain itu, adanya pungutan terhadap pelaku usaha dalam penggunaan air juga dinilai akan mematikan industri. Menurutnya, dalam pasal 47 RUU SDA, terdapat pungutan dalam bentuk bank garansi.
"Pada intinya Apindo mendukung isi semangat RUU ini. Tapi jika tidak dilihat secara seimbang, maka akan mematikan industri ini sendiri. RUU ini sudut pandangnya lebih mengutamakan keuntungan negara dengan adanya pungutan. Adanya pungutan dari RUU ini agar pengguna sumber daya air wajib membayar dulu bank garansi. Ini satu-satunya undang-undang yang unik di dunia," paparnya. (idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini