"Kepala Daerah jabatan politis, dia bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik bisa juga calon independen makanya kepala daerah itu mempunyai hak untuk mendukung pasangan capres atau cawapres. Dia juga punya hak," katanya saat di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (24/9/2018).
Kepala daerah yang menjadi juru kampanye, kata Tjahjo, diperbolehkan asal mengajukan cuti selama masa kampanye.
"Kalau dia mau kampanye diatur harus minta izin kepada Mendagri untuk sebelum dia mengajukan cuti kampanye itu aja. Jadi sah-sah saja," tegasnya.
Ia berpesan kepada kepala daerah yang menjadi jurkam tidak menggerakkan aparatur sipil negara dan menggunakan aset negara selama melakukan kampanye.
"Tidak boleh menggerakkan aparatur sipil negara, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya itu aja. Yang penting tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah tetap dilaksanakan," ujar dia.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah saat menjadi juru kampanye. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya pada bawaslu.
"Sanksi tidak ada. Kalau melanggar yang memberikan pengawasan adalah Bawaslu," pungkas Tjahjo. (ze/iwd)